Wednesday, October 9, 2024
HomeUncategorizedSaat Skripsi Tidak Lagi Jadi Kewajiban, Bisakah Mutu Lulusan Tetap Bisa Dipertahankan

Saat Skripsi Tidak Lagi Jadi Kewajiban, Bisakah Mutu Lulusan Tetap Bisa Dipertahankan

BATAMUPDATE.COM, BATAM Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru yang dianggap sebagai sebuah terobosan baru dalam dunia pendidikan.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, tugas akhir mahasiswa bisa berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Mahasiswa jenjang sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Berdasarkan peraturan terbaru, mahasiswa jenjang sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa dapat diberikan pilihan selain skripsi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan keputusan soal pilihan tugas akhir ada di tangan kepala program studi (kaprodi) masing-masing perguruan tinggi. Ia menuturkan mestinya tiap kaprodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mengukur standar kelulusan.

Nadiem mengatakan kebijakan tersebut adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut dia, terdapat berbagai cara untuk mengukur kompetensi lulusan, terutama untuk mahasiswa vokasi.

BACA JUGA:   Kenaikan Harga Beras, Berikut Alternatif Sumber Karbohidrat Pengganti Nasi

“Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain. Apalagi yang vokasi ya, Ini sudah sangat jelas. Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di publish dengan secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu? Dalam akademik juga sama,” ujar Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Ketua Umum Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih merespons baik kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan baru itu menjadi angin segar bagi mahasiswa dan para akademisi. Sebab, jadi tersedia lebih banyak pintu dan jalan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi.

Rektor Universitas Airlangga (Unair) itu menilai opsi lain selain skripsi merupakan hal yang baik, asalkan sesuai dengan tujuan dan hasil pembelajaran.

Menurut Nasih, skripsi merupakan media bagi mahasiswa untuk berlatih mengidentifikasi masalah dan memecahkan masalah tersebut secara ilmiah berdasarkan data dan fakta. Harapannya, kata dia, mahasiswa dapat selalu hadir memberikan solusi bagi persoalan dan masalah yang ada secara ilmiah, objektif, dan sistematis ketika lulus. Ia menilai karya selain skripsi, seperti prototipe juga kurang lebih serupa dengan hal tersebut.

BACA JUGA:   iPhone 15 Sudah Masuk Indonesia

“Selama ini sebenarnya tidak ada masalah berarti dengan skripsi. Bentuk skripsi yang dibuat mahasiswa juga cukup bervariasi. Mulai dari penelitian laboratorium, kuasi lab, studi kasus, hingga studi kelayakan, penyusunan sistem, implementasi sistem dan juga evaluasi sistem,” kata Nasih saat diwawancara, Rabu (30/8) malam.

“Disediakan banyak opsi mungkin untuk menegaskan saja bahwa semuanya sah dan legal,” imbuh dia.

Selain itu, pemerhati pendidikan Doni Koesoema A menilai kebijakan tidak mewajibkan penyusunan skripsi sebuah terobosan. Ia mengatakan hal serupa sudah menjadi hal umum di Eropa dan Amerika.

“Tidak mewajibkan tidak berarti menghilangkan. Hanya memberi alternatif bentuk-bentuk ujian akhir yang selaras dengan ciri-ciri program studi,” ujar Doni.

“Kebijakan ini perlu disertai kontrol kualitas lulusan dari pihak kampus secara objektif,” ucapnya.

Doni mengatakan selama ini skripsi dianggap mempersulit kelulusan mahasiswa. Ia pun menduga alasan tersebut yang mendasari skripsi tidak lagi diwajibkan.

Namun, Doni menilai tanpa skripsi, kualitas lulusan bakal sangat tergantung dari pengalaman belajar tiap mata kuliah. Karena itu, kata dia, isi materi kuliah mesti dievaluasi terus-menerus agar relevan dengan tuntutan dunia kerja.

BACA JUGA:   Ini 5 Penyebab Susah Ereksi saat Bercinta

Menurutnya, kontrol kualitas bisa diserahkan pada asosiasi program studi sejenis. Jika belum ada asosiasi program studi sejenis, maka kontrol kualitas dari materi pelajaran dan lulusan diserahkan pada pihak kampus. (Red)

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER