BATAMUPDATE.COM, BATAM– Kebijakan BP Batam menaikkan tarif pass penumpang Pelabuhan Internasional dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk yang berlaku mulai Senin (4/9/2023) menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Salah satunya dari pengamat kebijakan publik di Kota Batam, Rikson Tampubolon.
Menurut Rikson yang juga Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, penyesuaian tarif ini merupakan langkah terburu-buru dan berdampak negatif terhadap masyarakat. Ia menyayangkan bahwa banyak calon penumpang yang tidak mengetahui adanya kenaikan tarif penyeberangan kapal ferry Internasional di Batam. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ini kata Rikson karena kebingungan masyarakat bertambah mulai dari tentang masalah kenaikan harga tiket perjalanan kapal ferry dari Batam ke Singapura dan Malaysia, eh sudah dihadapkan lagi dengan Kenaikan tarif pass penumpang Pelabuhan.
Harusnya, katanya, pemerintah peduli, khususnya pihak BP Batam untuk mencari jawaban yang jelas mengenai keluhan masyarakat yang masih belum menemukan kejelasan mengenai dugaan adanya kartel dalam kenaikan harga tiket tersebut.
“Kebijakan ini seharusnya disosialisasikan dengan lebih baik kepada masyarakat. Buktinya, banyak calon penumpang yang merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait kenaikan tarif, dan hal ini mengganggu perencanaan perjalanan mereka,” ujar Rikson Tampubolon yang juga berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi swasta ini.
Selain itu, Rikson juga mencatat bahwa kenaikan tarif penyeberangan ini telah menciptakan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap pariwisata di Batam. Ia mengkhawatirkan bahwa wisatawan asing akan berkurang dan warga lokal akan mengurangi perjalanan ke luar Singapura maupun Malaysia.
”Kita mesti ingat juga akses perjalanan Batam Singapura-Malaysia banyak yang menggantungkan ekonominya di rute ini. Tentu berita kenaikan ini akan menyulitkan mereka yang mengandalkan mobilitasnya pada rute ini. Saat harga tiket naik secara signifikan, wisatawan mungkin akan memilih destinasi lain, dan ini dapat merugikan industri pariwisata di Batam,” tambah Rikson Tampubolon.
Meskipun Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sosialisasi sejak Januari 2023, Rikson tetap berpendapat bahwa kebijakan ini seharusnya diterapkan dengan lebih bijak dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan pariwisata Batam khususnya dan Kepri umumnya.
”Masyarakat harusnya dilibatkan, tanya donk masyarakat kita? Mereka setuju tidak dengan kebijakan ini? Saya kira pemerintah harusnya transparan dan akuntabel. Apa sih yang diharapkan dari kenaikan pass pelabuhan ini? Sebab masyarakat umum yang akan dirugikan oleh kebijakan ini,” bebernya.
Sementara itu, ujar Rikson, BP Batam berargumen bahwa penyesuaian tarif pass penumpang ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan sarana prasarana di Terminal Ferry Internasional.
”Harusnya pemerintah dan BP Batam lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam pengambilan kebijakan semacam ini,” seru Rikson. ***