Monday, October 14, 2024
HomeBatamKronologi Aksi Kawin Tangkap Yang Viral di Sumba Barat

Kronologi Aksi Kawin Tangkap Yang Viral di Sumba Barat

BATAMUPDATE.COM, BATAM Sebuah video tengah viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang diambil paksa oleh sekelompok pria dan dibawa kabur dengan mobil pikap. Menurut keterangan masyarakat hal tersebut merupakan praktik kawin tangkap yang sudah menjadi tradisi masyarakat pedalaman Sumba.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menangkap lima orang pelaku, di antaranya JB (45), HT (25), VS (25), LN (50), dan NM (45).

Praktik kawin tangkap di Sumba, Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu belakangan memang telah menuai kontroversi. Tradisi ini dinilai mengarah ke penculikan perempuan, pelanggaran hak-hak perempuan dan HAM.

Dalam tradisi ini, seorang perempuan diculik dan dipaksa menikah dengan alasan yang dilegalkan secara budaya. Padahal, perempuan itu belum tentu mau menikah dengan laki-laki yang ‘menculiknya’ tersebut.

Kawin tangkap juga bisa terjadi karena adanya halangan dari persyaratan adat lainnya, namun pihak laki-laki tetap memaksa untuk menikahinya.

Dilansir dari jurnal Sagacity, kawin tangkap merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat pedalaman Sumba, yaitu di Kodi dan Wawewa. Kawin tangkap dianggap sebagai tradisi dari nenek moyang mereka secara turun-temurun sampai hari ini.

BACA JUGA:   Penyelesaian Pengembangan Kawasan Rempang Didukung Penuh Gubernur Kepri

Dalam tradisi lama masyarakat Sumba, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang terhalang belis atau mahar tinggi dari pihak perempuan.

Kawin tangkap merupakan kategori perkawinan tanpa peminangan yang terjadi karena belum ada kesepakatan keluarga mengenai jumlah belis atau mas kawin.

Awal mula dalam tradisi ini, seorang perempuan sudah didandani. Calon mempelai pria juga sudah didandani dengan pakaian adat dan menunggangi seekor kuda.

Perempuan itu lantas ditangkap dan dibawa ke rumah keluarga pria. Tradisi ini termasuk unik, sebab menyangkut nama baik kedua keluarga, apalagi dengan latar keluarga berada.

Setelah ditangkap, pihak laki-laki akan membawa sebuah parang dan seekor kuda kepada pihak perempuan sebagai tanda permohonan maaf dan tanda bahwa perempuan sudah ada di rumah pihak laki-laki.

Seiring perkembangan zaman, praktik kawin tangkap yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur awal yang sesuai dengan tradisi.

Belakangan, tradisi ini melenceng dan merugikan perempuan secara pribadi. Kawin tangkap yang terjadi akhir-akhir ini seakan membuat perempuan merasa seperti diculik, disiksa, dilecehkan, bahkan merasa hina dan tak berharga.

BACA JUGA:   Progres Pergeseran Warga Rempang, 138 KK Telah Menempati Hunian Sementara

Faktor-faktor yang berpengaruh dalam kawin tangkap termasuk faktor ekonomi dalam hal terkait utang, faktor strata sosial, pendidikan dan kepercayaan. Perempuan dalam hal ini dijadikan tebusan bagi utang keluarga.

Salah satu faktor yang menjadi motif kawin tangkap adalah untuk membina kekerabatan antar-keluarga kedua supaya relasi tetap terjalin dan harta kekayaan yang diberikan sebagai belis tidak diberikan kepada orang lain.

Namun, fakta yang sering terjadi menunjukkan bahwa kawin tangkap semata-mata karena keinginan sepihak laki-laki tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga perempuan.

Kawin tangkap tersebut melanggar hukum yang berlaku sebagai kasus penculikan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama dua belas tahun.

Peristiwa ini juga tidak sesuai dengan syarat perkawinan UU RI No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1 di mana perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Saat ini pemerintah berupaya mengakhiri praktik ini dan melindungi hak-hak perempuan. Namun pada kenyataannya, tradisi ini masih saja dilakukan dengan kedok adat istiadat dan tradisi budaya. (Red)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

BERITA POPULER