Monday, September 16, 2024
HomeBatamKemenag Mencatat 600 - 650 Pasangan Menikah Tiap Bulan, Berikut Persyaratan Dokumen...

Kemenag Mencatat 600 – 650 Pasangan Menikah Tiap Bulan, Berikut Persyaratan Dokumen Yang Harus Dilengkapi

BATAMUPDATE.COM, BATAM Terdapat sejumlah berkas persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang ingin mengajukan pernikahan di kantor KUA.

Persyaratan itu menjadi penting sebagai dokumen pengantar agar pernikahan dapat dilangsungkan di KUA.

Dokumen itu seperti berkas N1, N2, N3 dan lainnya.

“Iya, sebagai syarat utama. Harus dilengkapi semuanya. Termasuk surat dispensasi nikah dari pengadilam bagi anak dibawah umur,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar melaui Kasi Bimas Islam Kemenag Batam Muhammad Dirham, Rabu (13/9).

Kata dia, untuk secara administrasi persyaratan nikah harus melengkapi (N1) atau surat keterangan asal usul si calon pengantin, lalu fotocopy KTP dan KK kemudian dan (N2) surat permohonan kehendak nikah dari pihak pengantin ke KUA yang mana biasanya diserahkan dari pihak dari perempuan.

Selanjutnya surat persetujuan mempelai kalau usia mempelai nya di bawah usia 21 tahun surat keterangan izin dari orangtua dan surat dari puskesmas.

Dirham menyampaikan jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan di kota Batam mencapai 600 hingga 650 pasangan setiap bulannya.

BACA JUGA:   Anak anak Sekolah jadi Korban Gas Air Mata, Bentrok Warga Rempang dengan Aparat

Ia mengatakan, tingkat animo masyarakat di wilayah Kota Batam untuk melakukan pernikahan cukup tinggi tahun ini. Pernikahan paling banyak dilakukan pada bulan haji.

Menurutnya, pasangan menikah ini paling banyak di KUA yang memiliki tipologi B, yakni dimana jumlah peristiwa nikah dan rujuk per bulan mencapai 50 sampai 100 orang. Ada empat KUA di Batam yang memiliki tipologi ini yakni KUA Sagulung, KUA Bengkong, KUA Batam Kota dan KUA Batu Ampar.

Empat KUA berstatus tipologi C yakni Sekupang, Lububaja, Batuaji dan Seibeduk dengan pengajuan pernikahan 50 orang perbulan serta Tipologi D, berada di daerah terluar, terdalam dan perbatasan.

Dirham mengatakan, pernikahan ratusan pasang pengantin itu ada yang dilaksanakan di Kantor KUA ada juga yang digelar di luar Kantor KUA seperti di masjid, rumah dan sebagainya.

Pihaknya menyebut, selain untuk pelayanan pernikahan, juga termasuk konsultasi bagi pasangan pengantin yang datang ke KUA. Sehingga pencatatan kini pasangan yang menikah rata-rata berusia 19 tahun baik mempelai pria maupun wanita.

BACA JUGA:   Pencak Silat Kepri Lolos ke PON Aceh Sumut

“Memang mengenai batas usia harus minimal berusia 19 tahun, ” jelasnya.

Dirham menambahkan, saat ini jumlah penghulu di Batam berjumlah 24 orang. Rinciannya, 21 penghulu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS dan 3 lainnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Setiap KUA masing-masing memiliki 2 orang penghulu.

“Sesuai tipologi ya. Semisal tipologi B, maka ada 2 penghulu. Tapi kalau tipologi D cukup satu penghulu saja, ” ujarnya.

Ditambahkan Dirham, untuk Kecamatan Belakang Padang, Sagulung dan Batu Ampar dari awalnya kekurangan penghulu defenitif, maka saat ini sudah ditambah dengan P3K sehingga kekurangan itu bisa ditutupi dan pelayanan bisa berjalan baik.

“Sejauh ini kita gak ada masalah, masih bisa berjalan dengan baik, ” ungkap Dirham.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen permohonan pernikahan, yaitu:

Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
Surat keterangan menikah (model N1).
Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).(Red)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER