BATAMUPDATE.COM, Jakarta, – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dijadwalkan akan memimpin sidang pengucapan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang ini akan digelar pada Senin (16/10/2023).
Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, karena ia adalah paman dari Gibran setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB, dan semua sembilan hakim MK dijadwalkan akan hadir dalam sidang tersebut.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengkonfirmasi bahwa Anwar Usman akan memimpin sidang tersebut.
Pasal yang digugat dalam uji materi mengatur tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yaitu 40 tahun, sementara tidak mengatur batas usia maksimal. Jika uji materi ini dikabulkan, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai calon presiden.
Ada beberapa perkara yang berkaitan dengan usia calon presiden dan wakil presiden yang akan diputuskan dalam sidang ini.
Para pemohon termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi, dan beberapa mahasiswa yang mengusulkan perubahan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD telah menyatakan pandangan bahwa MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, hanya DPR dan pemerintah sebagai positive legislator yang dapat menentukan atau mengubah UU Pemilu.
Sementara persidangan berlangsung, baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto mulai muncul di beberapa daerah, meskipun Gibran saat ini berusia 36 tahun.(nan)