Monday, September 16, 2024
HomeNasionalMK Belum Tunjuk Kuasa Hukum di Gugatan PTUN Anwar Usman

MK Belum Tunjuk Kuasa Hukum di Gugatan PTUN Anwar Usman


Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) belum menunjuk kuasa hukum dalam gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar UsmanĀ terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya belum mendapat panggilan dari PTUN terkait gugatan itu. Karenanya, pihak MK tidak hadir dalam agenda pemeriksaan persiapan di PTUN hari ini.

Enny juga menyebut MK belum menggelar Rapat Permusyawaratan HakimĀ (RPH) untuk menunjuk kuasa hukum dalam perkara ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Segera setelah ada panggilan langsung MK tentukan kuasa hukum dalam putusan RPH,” ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).

Pantauan CNNIndonesia.com di PTUNĀ Jakarta, Anwar tidak hadir dalam agenda hari ini. Dia terlihat diwakili kuasa hukumnya yang bernama Franky, Candra, dan Jimmy.

Enny menjelaskan Anwar menghadiri Rapat Permuwasyaratan Hakim dan sidang di MK hari ini.

BACA JUGA:   FOTO: Pelantikan Hakim Konstitusi Arsul Sani

“YM AU Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman) ada di MK RPH dan sidang,” kata Enny.

Sebelumnya, kuasa hukum AnwarĀ Usman , Franky mengatakan kliennya yang berstatus sebagai prinsipal tidak perlu hadir dalam agenda ini.

Kuasa hukum lain, Candra tidak banyak bicara soal gugatan yang dilayangkan kliennya.

“Ini prosesnya masih persiapan,” ujar Candra saat ditemui usai agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Rabu (6/12).

Candra mengatakan agenda hari ini masih terkait proses persiapan dan belum masuk pada materi gugatan.

Agenda pemeriksaan persiapan digelar di ruang Kartika PTUN Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB hingga 11.56 WIB. Agenda ini digelar tertutup.

Anwar sebagai pengugat tidak hadir. Dia diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak MK selaku tergugat tidak hadir karena belum menerima panggilan. Selain itu, kuasa hukum Denny Indrayana juga hadir dalam agenda ini setelah mengajukan diri sebagai turut tergugat.

Hingga saat ini, isi gugatan Anwar belum dapat ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Nama majelis hakim yang ditetapkan untuk menangani perkara ini juga belum dapat ditampilkan.

BACA JUGA:   Erupsi Gunung Merapi, Kabupaten Magelang Diguyur Hujan Abu

Anwar melakukan sejumlah upaya setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik berat terkait konflik kepentingan pada Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Dia sempat mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai surat keputusan itu ada kejanggalan di Putusan MKMK.

Surat keberatan itu kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri Anwar. Setelahnya, MK kemudian menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023.

Lalu, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11) dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER