Thursday, May 22, 2025
HomeNasionalRUU DKJ Atur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Politikus PKS...

RUU DKJ Atur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Politikus PKS Sebut Demokrasi Diamputasi

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur turut merespons soal aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Politikus Partai Keadilan Sejahtera teresebut menyatakan Jakarta harusnya menjadi barometer demokrasi di Indonesia.

“Tapi kenapa demokrasi diamputasi di sana?” ujar Aus, dikutip dari siaran pers Fraksi PKS, Kamis, 7 Desember 2023. 

Aus mengatakan, Jakarta memiliki banyak warga berpendidikan tinggi. Warga lulusan SMA ke atas di Jakarta mencapai 69,11 persen dan relatif lebih tinggi dibanding daerah lain. Menurutnya, hal itu merupakan modal dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.

“Jakarta juga merupakan pusat perekonomian Indonesia yang dihuni oleh para profesional. Lantas, kenapa hak mereka untuk menentukan kepala daerah dan nasibnya sendiri melalui proses yang demokratis dikebiri?” tuturnya.

Tak cuma memiliki banyak warga berpendidikan tinggi, menurut Agus, Jakarta merupakan daerah yang kebal politik uang. Ia mengatakan warga Jakarta tidak mudah diiming-imingi guyuran logistik dan tetap memilih pemimpin sesuai hati nurani.

BACA JUGA:   PKS Tolak Keras Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Seperti Kembali Ke Orde Baru

“Maka aneh, daerah yang sangat siap untuk berdemokrasi, daerah yang warganya berpendidikan tinggi, daerah yang warganya melek politik, banyak dihuni profesional, malah dibuat seperti kerbau yang dicekoki hidungnya,” ujar Aus.

RUU DKJ disahkan DPR

Diberitakan sebelumnya, RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022.

Salah satu poin dalam RUU tersebut, yakni pemilihan Kepala Daerah Jakarta akan melalui mekanisme pengusulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penunjukannya disetujui oleh presiden. Bunyi ketentuan itu termaktub dalam RUU DKJ tersebut Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Poin tersebut pun menuai polemik. Tidak sedikit pihak yang menolak aturan tersebut. Salah satunya, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi. 

Halilul berpendapat gubernur yang tidak dipilih oleh rakyat adalah sesuatu yang tidak logis. Sebab, gubernur berwenang menyusun peraturan daerah (Perda); menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD; dan mewakili rakyat di dalam dan di luar pengadilan.

BACA JUGA:   Viral! Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Begini Reaksi Warganet

“Bagaimana mungkin gubernur mengelola seluruh kepentingan rakyat dan mewakili rakyat daerahnya tanpa mendapat mandat dari rakyat,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menyatakan pemerintah tak sepakat dengan ketentuan pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ itu. Sikap itu, kata Tito, akan disampaikan dalam pertemuan pemerintah dengan DPR.

“Saya mau tegaskan, nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Desember 2023.

RIRI RAHAYU | TIKA AYU | MUTIA YUANTISYA

 



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER