INFO NASIONAL – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong Lembaga/Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memanfaatkan layanan Pusat Data Nasional (PDN) dalam mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu sebagai upaya penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Budi Arie memastikan, pemanfaat PDN akan mendukung efisiensi pengadaan TIK dan meminimalisir serangan siber. Saat ini terdapat sebanyak 2.700 ruang server dan 27.400 aplikasi yang digunakan oleh 630 instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah yang dapat diakses oleh 272 juta WNI.
Selain itu, terdapat 27.400 aplikasi dari 630 instansi pusat dan daerah. Kondisi itu membutuhkan jaringan intra Pemerintah sebagai penghubung, dan penyederhanaan aplikasi SPBE.
“Hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap serangan siber. Terlebih lagi baru sebanyak 3 persen dari jumlah pusat data (ruang server) milik Pemerintah yang telah tersertifikasi,” kata Budi Arie dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9): ‘Infrastruktur Digital Menuju 100 Smart City’, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Budi Arie menjelaskan, untuk klasifikasi data yang bersifat strategis, penempatan data wajib disimpan di PDN. Hal itu untuk memastikan bahwa data tersebut mendapatkan pelindungan tingkat tinggi.
Penyimpanan data di PDN diharapkan dapat membantu perwujudan Satu Data Indonesia yang memungkinkan data untuk dipertukarkan, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan. Sebab, melalui penyederhanaan dan integrasi SPBE, data-data tidak lagi tercecer.
Iklan
Pemanfaatan PDN juga dipastikan akan membuat belanja makin efisien. Sebab, anggaran yang awalnya dialokasikan untuk membeli ruang server dapat dialihkan kepada belanja TIK lain dengan lebih optimal.
Manfaat PDN lainnya, menurut Budi Arie, Pemerintah dapat meningkatkan layanan publik. Data yang terpusat membantu Pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif.
Juga, dapat dimanfaatkan untuk manajemen krisis dan bencana. Dengan data yang terkini dan mudah diakses, Pemerintah dapat merespons dengan cepat terhadap kejadian darurat, mengkoordinasikan upaya penyelamatan dan mengelola sumber daya dengan lebih efisien.
Pemanfaatan PDN sudah diatur dalam sejumlah payung hukum, antara lain, Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE dan RPM PSE Lingkup Publik. (*)