Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalSidang Vonis Kasus Tiga TNI Bunuh Imam Masykur Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Kasus Tiga TNI Bunuh Imam Masykur Digelar Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Sidang putusan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh bernama Imam Masykur oleh tiga prajurit TNI bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12)

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

“Besok [hari ini] agenda pembacaan putusan,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dihubungi, Minggu (10/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, ketiganya dituntut dengan pidana mati dan tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Oditur Militer menilai para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa juga dinilai terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Hasil Liga 1: Persib Tekuk Borneo di Duel Tim Teratas

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Saat itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.

Salah seorang terdakwa yakni Heri Sandi lalu turun dari mobil. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.

Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’ hingga memancing kedatangan warga.

Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.

Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.

BACA JUGA:   Hasil Olimpiade: Israel Tersingkir Usai Dihancurkan Jepang

Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.

“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang Rp50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga Imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer beberapa waktu lalu.

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Korban Khaidar diminta oleh terdakwa untuk mengecek kondisi Imam.

Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia.

Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Dalam perjalanan, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.

Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil, para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Sekitar pukul 01.00 WIB pada 13 Agustus, jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta.

(wis)

BACA JUGA:   Hellboy: The Crooked Man, Sinopsis dan Para Pemerannya

[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER