Friday, May 23, 2025
HomeNasionalTKN Jawab Anies soal IKN: Pindah Ibu Kota Keharusan UU

TKN Jawab Anies soal IKN: Pindah Ibu Kota Keharusan UU


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani mengatakan perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta di Jawa ke Nusantara di Kalimantan adalah keharusan yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Hal itu disampaikan Muzani untuk menjawab kritik dari calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“IKN itu sudah diputuskan oleh Undang-undang. UU itu mengikat seluruh rakyat Indonesia…Jadi pindah ibu kota itu adalah keharusan Undang-undang,” kata Muzani usai menerima deklarasi dari Warga Tegal terhadap Prabowo-Gibran di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan apa yang diatur di dalam undang-undang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

Muzani mencontohkan saat seseorang melanggar ketentuan di UU Lalu Lintas. Menurutnya, seseorang yang melanggar bakal ditindak aparat kepolisian, meski si pelanggar berdalih tidak tahu atau tidak membaca ketentuan.

BACA JUGA:   Bambang Pacul Bantah Isu PDIP Terbelah Kubu Ganjar Pranowo dan Puan Maharani di Pilpres 2024

“Berdalih mengatakan ‘saya enggak pernah membaca UU-nya, enggak pakai helm itu pelanggaran’. Tidak bisa begitu. Yang pernah membaca atau tidak pernah membaca UU, tetap saat UU itu diberlakukan mengikat seluruh Indonesia,” kata Muzani.

“IKN juga sama, yang pernah membaca atau tidak pernah membaca, mengikat. Yang pernah membahas dan tidak pernah membahas juga mengikat,” imbuh dia.

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan beberapa kali mengkritik pembangunan IKN. Salah satunya, Anies sempat mengatakan kelanjutan pembangunan IKN harus dilihat dari tingkat kepentingan dan keadaan mendesak.

Ia menjelaskan suatu hal yang penting dan mendesak harus menjadi prioritas. Namun, jika tidak, maka bisa dikerjakan di lain waktu.

“Ada unsur prioritas secara urusan dan prioritas secara waktu. Kita menyebutnya dengan istilah important (penting) and urgent (mendesak)” kata Anies dalam dalam dialog Pers dan Capres oleh PWI, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).

“Nah, important and urgent harus kita selesaikan, tapi kalau important and not urgent bisa dikerjakan nanti,” imbuh dia.

BACA JUGA:   Pramono-Rano Tiba di Lokasi Debat, Mandra dan Atun Ikut

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER