Suara.com – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut flexing atau pamer kekayaan di media sosial menjadi fenomena baru para pejabat atau penyelenggara negara. Banyak kasus korupsi akhirnya terungkap akibat aksi flexing para pejabat dan keluarganya.
Hal itu disampaikan Nawawi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaannya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” kata Nawawi.
Kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Nawawi meminta agar menegur penyelenggara negara yang tidak taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kasus yang ditangani KPK dalam satu tahun terakhir, beberapa di antaranya karena perilaku penyelenggara negara atau keluarganya yang melakukan flexing di media sosial.
Dari perilaku tersebut, kemudian diviralkan masyarakat hingga ditindaklanjuti KPK dengan memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan LHKPN hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun beberapa penyelenggara negara yang jadi tersangka korupsi berawal dari viral, yakni mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambod, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

