TEMPO.CO, Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej beserta dua koleganya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 18 Desember 2023. Dalam permohonannya, Eddy cs meminta majelis hakim menganulir penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Eddy cs, Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan penetapan tersangka oleh KPK itu melanggar hukum acara pidana.
“Pelanggaran terhadap penetapan status sebagai Tersangka yang tak sesuai dengan Undang Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap diri para Pemohon, yang dilakukan oleh KPK,” ujar Luthfie.
Sebab itu, Luthfie mengatakan penetapan tersangka oleh KPK itu tak memiliki kekuatan hukum. Dalam petitumnya, mereka meminta PN Jaksel untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Luthfie juga meminta hakim untuk membatalkan surat perintah penyidikan terhadap ketiga kliennya. Mereka juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan kepada Eddy cs.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon,” tulis Luthfie dalam permohonannya.
Iklan
Selain itu, Luthfie juga meminta agar PN Jaksel membatalkan pemblokiran rekening dan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap para kliennya. Mereka juge meminta agar KPK memulihkan segala hak hukum terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan.
Kasus yang menjerat Eddy
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Eddy bersama dua koleganya, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap oleh pengusaha Helmut Hermawan. Helmut juga sudah menjadi tersangka dan bahkan sudah ditahan oleh KPK.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut Hermawan yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy Hiariej disebut menerima suap Rp 8 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya. Eddy pun telah membantah menerima suap tersebut.Akibat kasus ini, Eddy pun telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wamenkumham.