Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPKÂ yang habis masa jabatannya pada Desember 2023, jadi diperpanjang hingga Desember 2024.
Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan keppres itu tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
“Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024,” ucap Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tertuang dalam Keppres 112/P Tahun 2023. Sementara itu, perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas KPK diatur Keppres Nomor 113/P.
Ari menyebut Jokowi telah menandatangani dua keppres itu sejak bulan lalu. Firli Bahuri dkk pun tidak jadi lengser hari ini.
“Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Melalui putusan 112/PUU-XX/2022, MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Di tengah penambahan masa jabatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri terseret kasus pemerasan. Polda Metro Jaya menetapkan Firli tersangka dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli sempat mengajukan praperadilan, tetapi pengadilan tidak menerimanya. Akan tetapi, Firli belum kunjung ditahan hingga saat ini.
Jokowi telah menunjuk Nawawi Pamolango sebagai Plt. Ketua KPK. Dia belum mau bicara pencopotan Firli dari KPK karena proses hukum masih berjalan.
(dhf/bmw)