Friday, March 14, 2025
HomeNasionalPakar Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri, Siasat Hindari Pemecatan Dewas KPK

Pakar Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri, Siasat Hindari Pemecatan Dewas KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons mundurnya Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Abdul Fickar mengatakan, pengunduran diri itu merupakan siasat yang dilakukan oleh Firli disebabkan karena takut dipecat oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang saat ini sedang melakukan sidang etik.

“Firli Bahuri itu mundur sebagai siasat karena takut dipecat oleh Dewas KPK,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Abdul Fickar mengatakan, tak hanya siasat mengundurkan diri, ada faktor utama yang menyebabkan Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. “Menurut saya ada rasa malu karena kepemimpinannya dicopot (diberhentikan sementara) Presiden karena statusnya sebagai tersangka, ini sebab yang paling utama,” kata dia.

Abdul Fickar juga mengatakan, sikap Firli Bahuri terkesan menghindar dari tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK. Mengingat, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah disidangkan di Dewas KPK dan status Firli Bahuri pun telah naik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:   Anies Hingga Mahfud Dorong UU KPK Lama, Begini Respons Pimpinannya

“Ya tidak boleh mengundurkan diri, dia hrs mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah diperiksa oleh Dewas KPK,” kata dia.

Menurut Fickar, Firli Bahuri harusnya tidak mengundurkan diri, ia harus menunggu keputusan final Sidang Etiknya di Dewas KPK. “Kalau dalam sidang final Firli Bahuri diberhentikan oleh Dewas KPK, maka dia baru boleh diberhentikan. Makanya, Presiden menolak pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK,” kata dia.

Kronologi Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Iklan

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023. Hal itu, kata dia, telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.

“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.

BACA JUGA:   Daftar 9 Parpol Tak Lolos DPR Versi Litbang Kompas, Ada PSI Hingga PPP

Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun, serta kepada seluruh masyarakat. Menurut dia, selama empat tahun memimpin KPK bukanlah pekerjaan yang mudah.

“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” ujar Firli.

Pilihan Editor: Surat Firli Bahuri Tak Diproses Istana, Pengamat: Cuma Siasat Meloloskan Diri Saja



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER