TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK melakukan sidang etik kedua dengan agenda pemeriksaan terhadap 20 pegawai perihal dugaan pungutan liar atau pungli 93 pegawai di Rutan KPK dengan total penerimaan uang mencapai Rp 6,1 miliar.
“Pemeriksaan biasa, pemeriksaan sudah selesai. Kalau saya enggak salah ingat 20 (pegawai) ya hari ini,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK pada Kamis, 18 Januari 2024.
Albertina mengatakan sidang kali ini tak berbeda dengan sidang pada Rabu, 17 Januari 2024, yakni perihal 90 pegawai yang diduga melanggar etik. “Cuma kami bagi menjadi enam berkas, karena 90 terlalu banyak. Posisinya juga macam-macam, tapi yang jelas mereka pernah bekerja di Rutan (KPK) sebagai pengawal tahanan, penjaga tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK dalam dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam dugaan pelanggaran etik 93 pegawai KPK itu. Adapun total transaksi keuangan mencapai Rp 6,1 miliar dari dugaan awal sekitar Rp 4 miliar.
Iklan
“Kami sudah memeriksa sebanyak 169 orang. Pihak eksternal 27 orang itu mantan tahanan KPK, sehingga kami harus periksa ke lapas karena mereka sudah jadi narapidana,” kata Albertina di Gedung C1 KPK, Senin, 15 Januari 2024.
Albertina menuturkan, pihaknya juga memeriksa staf Rutan KPK, mantan staf rutan, Kabag Pengamanan, Plt kabag pengamanan dan inspektur dengan total 32 orang sebagai saksi murni. “Kemudian 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK. Dari 137 orang itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik, yang 44 orang tak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujarnya.
Albertina mengatakan, tiap pihak menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Paling tidak, kata Albertina, sedikitnya menerima Rp 1 juta, dan paling banyak menerima Rp 504 juta. “Totalnya sekitar Rp 6,148 miliar. Itu di Dewas, dan mungkin berbeda dengan penyidikan soal pidana,” katanya.
Pilihan Editor: KPK Akui Sudah Ketahui Calon Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK