Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berkukuh menyatakan tuduhan genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina, seperti yang diputuskan International Court of Justice (ICJ) sama sekali tak berdasar.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memahami bahwa ICJ punya peran penting dalam menyelesaikan permasalahan dengan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyebut pemerintahan Joe Biden secara konsisten telah mengingatkan Israel agar sebisa mungkin meminimalisasi kekerasan sipil, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan mengatasi isu-isu yang tidak manusiawi.
“Kami percaya tuduhan genosida tidak berdasar. Kami mencatat pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan Hamas,” kata juru bicara itu kepada Anadolu.
Juru bicara juga menilai putusan ICJ sejalan dengan pandangan AS bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali sesuai dengan hukum internasional.
AS akan terus memantau proses pengadilan seiring perkembangan kasus ini.
Pada Jumat (26/1), ICJ mengeluarkan perintah darurat agar Israel segera mengambil langkah mencegah untuk genosida di Gaza. Namun, dalam keputusannya, ICJ memang tak secara gamblang menyebut Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak.
Keputusan ICJ mengikat semua pihak, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya.
Kasus genosida ini awalnya dibawa oleh pemerintah Afrika Selatan ke ICJ pada akhir Desember 2023. Mereka meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.
(tim/tsa)