Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres cawapres pada hari ini, Rabu (31/1).
Permohonan yang dimaksud adalah Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro.
Sidang putusan tersebut dijadwalkan digelar di ruang sidang Pleno di Gedung MKRI 1 lantai 2 pada pukul 10.30 WIB.
“Pengucapan Putusan,” tulis laman resmi MK, dikutip Selasa (30/1).
Russel dan Utami selaku pemohon menilai Perkara 90 itu catat formil pemohon atau legal standing (kedudukan hukum) pemohon tidak jelas. Pemohon juga mengatakan Perkara 90 cacat prosedur, salah satunya terkait dengan proses penarikan permohonan.
Pemohon juga menyinggung Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara 90.
Salah satu bunyi petitum permohonan ini meminta MK menyatakan pembentukan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan menangguhkan dan/atau membatalkan dan segala tindakan hukum atau kebijakan hukum yang berkaitan atau sehubungan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan 90/PUU-XXI/2023,” bunyi petitum lainnya.
Selain perkara 154, MK juga akan membacakan putusan perkara uji materiel terkait syarat usia capres cawapres ini pada sidang hari ini.
Perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar dan Alfin Julian Nanda.
Mereka mengajukan dua pilihan petitum, yakni MK mengembalikan syarat usia capres cawapres kembali semula seperti sebelum dimaknai oleh Putusan 90 atau MK mengubah syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 periode penuh sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
Sementara itu, perkara uji materiel lain, yakni Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan Yuliantoro. Ia ingin syarat usia capres cawapres juga memuat orang dengan jabatan legislatif, yaitu DPR, DPRD, dan DPD.
Pada petitum yang diajukan, Yuliantoro ingin MK mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu menjadi berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya telah mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Karenanya, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Eks Ketua MK Anwar Usman bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Sejumlah pihak mengajukan protes terhadap putusan itu. Mereka juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Setelah diperiksa, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik. Hal itu yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Sementara itu, Gibran tetap melangkah maju menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
(pop/isn)