Friday, March 14, 2025
HomeNasionalPDIP Ingin Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tak Berubah

PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tak Berubah


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang berharap agar angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang berlaku saat ini tak berubah.

Dia menilai 4 persen merupakan angka yang ideal untuk menentukan partai-partai di DPR. Apalagi, bagi partai politik, mencapai angka tersebut juga tidak mudah.

“Saya kira ideal 4 persen. Karena hanya untuk mencapai 4 persen sangat sulit kan. Kita bisa lihat sekarang, dari sekian partai berapa yang lolos PT,” kata Junimart di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan sekaligus merespons putusan Mahkamah Konsitusi lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Gugatan sebelumnya dilayangkan Perludem.

Namun, Junimart mengaku tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dia hanya mengingatkan bahwa putusan itu perlu kajian lebih mendalam dan serius.

BACA JUGA:   VIDEO: Prabowo Subianto: Kita Tidak Boleh Menghasut dan Memecah Belah

Juni menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk menyaring para calon anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengaku juga tak bisa membayangkan berapa anggaran yang dibutuhkan jika setiap partai yang lolos verifikasi dan ikut Pemilu memiliki kursi di DPR.

“Maksudnya itu, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap,” kata Junimart.

Kritik MK

Sementara di sisi lain, Junimart mengkritik putusan MK yang dinilai tidak cerdas. Dia sekaligus mengkritik posisi MK yang kebal kritik karena tak memiliki lembaga pengawas.

“Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana,” kata Juni.

Junimart misalnya mempertanyakan putusan MK soal syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang bisa langsung berlaku hingga kemudian meloloskan Gibran Rakabuming. Sementara, soal putusan ambang batas parlemen baru bisa berlaku di 2029.

“Oleh karena itu, ke depan MK ini seperti saya bilang, siapa sih yang ngawasi MK ini. Kan nggak ada yang ngawasin juga. Hanya tuhan yang bisa ngawasi MK. Apalagi MK sudah seperti DPR. Pembuat UU. Mereka sudah melebihi kewenangannya,” kata Junimart.

BACA JUGA:   Kata Legislator Gerindra Soal Wacana Penambahan Komisi di DPR

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER