TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang pada kemarin, Kamis, 28 Maret 2024. Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati RUU DKK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.
Sedangkan, delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Apa alasan PKS menolak rancangan tersebut?
Pada saat Rapat Paripurna, tepatnya setelah pemaparan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agras, dua anggota DPR RI dari Fraksi PKS melakukan interupsi. Interupsi pertama datang dari Hermanto yang menyatakan pihaknya mendukung Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif.
“Kami memahami ada pembahasan-pembahasan di Panja (Panitia Kerja) dan pleno Baleg, tapi dalam perkembangan pembahasan itu ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta ini sebagai daerah khusus predikat itu. Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif,” kata Hermanto.
Dia pun mengungkap sejumlah alasannya. Pertama, karena Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki nilai historis yang sangat kuat. Kedua, akses transportasi ke Jakarta juga dinilai sangat kaya dan lengkap, baik dari laut, udara, maupun darat.
“Kemudian, ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi, suatu saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik,” kata dia.
“Keempat, kompleks DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut kota legislatif yang memproduksi UU sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DKI masih punya label yang khusus.”
Sementara anggota DPR Fraksi PKS Ansory Siregar menilai RUU DKJ dibahas dengan tergesa-gesa. Menurut dia, DPR seharusnya berkunjung ke IKN Nusantara terlebih dahulu sebelum mengetok undang-undang tersebut. Sebab, dia mendapat informasi bahwa gedung DPR di IKN belum dibangun.
“RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru gitu. Apa salahnya kita lihat IKN dulu? Saya denger-denger gedung DPR belum dibangun, katanya dibangun pas dapat persetujuan DPR? ini buru-buru sekali pimpinan,” kata dia.
Kemudian, fraksi PKS juga berpendapat bahwa undang-udang tersebut belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. “Saya membaca tadi pagi di akun fraksi PKS, itu baru beberapa ini yang komen ada sekitar beberapa ratus hampir 300 (komentar), 95 persen menolak. Karena dibahas terburu-buru,” ujarnya.
Iklan
Alasan lainnya, Ansory melihat belum terlihat adanya kekhususan Jakarta di RUU DKJ. Menurut dia, seharusnya ada kekhususan yang diberikan kepada Jakarta jika menjadi daerah khusus, seperti Batam yang kini sudah menerapkan penghapusan pajak.
Karena itu, PKS mengusulkan agar Jakarta menjadi Kota Legislatif, IKN Nusantara menjadi Kota Eksekutif, sementara Kota Yudikatif bisa mencari wilayah lainnya. Dia pun menyoroti bahwa implementasi seperti ini sudah dilakukan di Afrika Selatan.
“Kemudian tadi yang dilakukan Pak Hermanto, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif, untuk yudikatifnya terserah di mana seperti yang ada di Afrika Selatan. Demikian pimpinan.”
Usai mendengar interupsi dari Ketua Baleg dan interupsi dari Fraksi PKS, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati pandangan dari keduanya.
“Kami menghormati pandangan dari Pak Hermanto dan Pak Ansory. Kami bisa pahami yang menjadi pandangan tersebut. Karenanya itu pun sudah menjadi 1 masukan, karena dari 9 fraksi ada satu fraksi yang menolak, Fraksi PKS menolak,” kata Puan.
Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.
Pilihan editor: RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?