Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS), Ahmad Dani Virsal menjelaskan tentang kasus dugaan mega korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) yang menyebabkan kerugian pada sektor ekologis senilai Rp271 triliun.
Virsal menyebut bahwa pembahasan potensi kerugian ratusan triliun tersebut bukan ranahnya Namun, dirinya menyebut bahwa perhitungan tersebut merupakan ranah tenaga ahli di bidangnya.
“Kalau itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya lah. Kami kan bukan ahli di bidangnya ya,” kata Virsal di komplek DPR Senayan, Selasa (2/4/2024).
Virsal menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses investigasi pada periode lima 5 tahun terakhir secara internal. Cara ini dilakukan untuk mendalami investigasi kasus dan kerja sama dengan perusahaan menghitung kerugian dari kasus tersebut.
Dengan begitu, pihak TINS kata Virsal akan segera mengungkap risiko kerugian yang diperhitungkan oleh persusahaan akibat kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kalau secara garis beras belum terlalu terang. Nanti kita sampaikan kalau sudah ketemu,” ujarnya.
Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Timah ini melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun. Namun, dia belum menjelaskan total kerugian perekonomian dan negara dari kasus tersebut.
“Sudah ada bayangan, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Sepertinya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri],” kata Febrie.
Di samping itu, Kejagung bersama ahli juga telah mencatat kerugian ekologis dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini telah mencapai Rp271 triliun.
Adapun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel