Thursday, March 13, 2025
HomeInternasionalMedia Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Media Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa pilpres.

Media China CGTN merilis laporan berjudul “Pengadilan Indonesia menolak permohonan gugatan calon presiden yang kalah” pada Senin (22/4).

Di paragraf pertama, mereka menulis bahwa pengadilan Indonesia menolak sepenuhnya gugatan kandidat capres kalah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media itu menyebut Anies dan Ganjar mengupayakan pemilu ulang untuk mendiskualifikasi capres terpilih Prabowo Subianto serta wakilnya Gibran Rakabuming.

Media asal Malaysia, MalayMail juga merilis laporan serupa.

MalayMail merilis artikel berjudul “Pengadilan Indonesia tolak gugatan capres yang kalah.”

Media yang berbasis di Amerika Serikat, Barron’s, juga menyoroti putusan MK.

Anies mengklaim negara telah melakukan intervensi untuk merekayasa kemenangan Prabowo, termasuk dalam bentuk bantuan sosial. Menurut dia bansos ini mempengaruhi pemilih dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Mengapa Thailand Paling Banyak Transgender di Asia Tenggara?

“Namun, pengadilan menolak gugatan dia, dengan alasan nepotisme atau intervensi negara tak terbukti,” demikian laporan Barron’s.

Mereka juga mencantumkan pernyataan ketua Mahkamah Konstitusi Agung Suhartoyo yang membacakan keputusan hari ini.

“Pengadilan menolak eksepsi [yang diajukan Anies] seluruhnya. Menolak permohonan kasasi seluruhnya,” lanjut laporan itu.

Dalam pilpres kali ini, Prabowo-Gibran meraup suara lebih dari 58 persen. Namun, capres yang kalah menilai terdapat sejumlah kecurangan jelang pemilu yang berujung mempengaruhi hasil.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

BACA JUGA:   Netanyahu Pegang Buku Hitler, Tuding Hamas 'Nazi Baru'

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

(isa/dna)



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER