TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemiu. Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya. “Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucap Ridwan.
Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilakukan untuk untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.
Ridwan menyebut, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
Adapun 4 menteri yang hadir di persidangan MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Iklan
“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2,” ujar Ridwan.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon–Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.–hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Pilihan Editor: Ganjar Harap Hakim MK Objektif Putuskan Sengketa Pilpres