Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalDasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK. Dengan adanya kesepakatan itu, Dasco menyatakan pengambilan keputusan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Menurut Dasco, keputusan itu sudah bisa dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna. “Kalau saya lihat bahwa keputusan (soal revisi UU MK) yang sudah diambil antara pemerintah dan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan pembahasan revisi UU MK dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin, 13 Mei 2024. Rapat itu dilakukan di masa reses atau masa anggota DPR bekerja di luar parlemen. Masa sidang DPR sendiri baru dibuka kembali pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2024.

Meski begitu, Dasco mengatakan masa sidang yang baru digelar kembali masih sangat panjang. Masa sidang kali ini akan berlangsung hingga 11 Juli 2024.

BACA JUGA:   Sufmi Dasco Klaim Prabowo Tidak Mau Cawe-cawe Golkar usai Airlangga Hartarto Mundur

Karena panjangnya masa sidang, Dasco berujar masih membuka peluang DPR akan kembali melakukan pembahasan soal revisi UU MK. “Sehingga memungkinkan komisi terkait juga kembali berkoordinasi dengan pemerintah,” ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Iklan

Dasco belum memastikan kapan sidang paripurna pengambilan keputusan soal revisi UU MK akan digelar. “Sehingga apakah di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (selanjutnya), kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.

Selain itu, Dasco juga menanggapi Komisi III yang menggelar rapat pembahasan tingkat I revisi UU MK pada masa reses. Menurut Dasco, pembahasan di masa reses harus sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

Dasco mengklaim rapat tersebut sudah mendapatkan izin. “Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses, seharusnya sudah izin pimpinan dan itu saya sudah cek ada izin pimpinannya,” kata dia.

Pilihan Editor: Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER