Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

TEMPO.CO, Jakarta – DPR RI berencana memperpanjang batas usia pensiun aparat dan perwira kepolisian. Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

Batas pensiun maksimal anggota kepolisian saat ini adalah 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 30 UU Polri.

Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, menjadi 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi. Perpanjangan batas usia pensiun untuk jenderal polisi diusulkan agar diatur melalui Keputusan Presiden.

Sebagai rujukan untuk perubahan tersebut, tim kerja dari Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik. Salah satu identifikasi masalah yang dicatat adalah adanya tantangan untuk mengisi kekosongan posisi dalam jajaran Polri akibat pensiunnya anggota kepolisian.

BACA JUGA:   Jepang Hancurkan Thailand 5-0, Peringatan Keras untuk Indonesia

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Polri, seringkali mengalami hambatan terkait jumlah anggota Polri yang harus pensiun di usia 58 tahun,” seperti tertulis dalam naskah akademik yang diperoleh Tempo pada Jumat, 17 Mei 2024.

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia. Masalah itu dianggap dapat diatasi dengan memberikan peningkatan usia pensiun di institusi kepolisian.

Iklan

Badan Keahlian DPR turut menyoroti fenomena peningkatan usia produktif anggota Polri, khususnya yang memiliki keahlian tertentu. “Pengaturan ini dapat memberikan kesempatan bagi anggota Polri untuk berkontribusi dalam batas usia yang sesuai dengan hasil penelitian BPS dan WHO terkait rentang usia melakukan aktivitas sehari-hari secara efektif, yaitu 15-64 tahun,” tertulis di kajian dari Badan Keahlian DPR.

Naskah akademik itu berargumen bahwa perpanjangan batas usia pensiun Polri dapat menyesuaikan dengan aturan untuk jaksa. “Jaksa Indonesia memiliki usia pensiun 60 tahun. Batas usia pensiun anggota Polri dapat menyesuaikan ketentuan batas usia pensiun Jaksa,” tulis naskah tersebut.

BACA JUGA:   Masa Tenang Pilwalkot Surabaya Diwarnai Kampanye Gerakan Kotak Kosong

Selain itu, aturan mengenai batas usia pensiun bagi hakim juga menjadi referensi. Badan Keahlian DPR merujuk kepada Undang-Undang Mahkamah Agung yang mengatur batas usia pensiun hakim, yaitu 65 tahun.

Menurut Badan Keahlian DPR, pengakuan atas keahlian dan pengalaman menjadi salah satu alasan dalam penetapan batas usia pensiun hakim. “Ketentuan mengenai batasan usia hakim dan alasan yang terdapat dalam undang-undang ini, dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian batasan usia pensiun Anggota Polri,” tertulis dalam naskah itu.

Badan Keahlian DPR juga memberi beberapa catatan terhadap wacana peningkatan batas usia pensiun anggota Polri. Khususnya agar perubahan itu tidak mengurangi peluang kerja bagi generasi yang lebih muda dan menimbulkan ketimpangan dalam struktur usia pensiun.

Pilihan Editor: Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER