Wednesday, March 12, 2025
HomeNasionalWacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

TEMPO.CO, Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat.

Dilansir dari Tempo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan pada 2021. Dia menjelaskan, revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Setelah revisi UU Kejaksaan itu, katanya, ada permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI.

“Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional,” kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.

Politikus Partai Gerindra itu juga menuturkan, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Karena itu, lanjutnya, DPR bakal menuntaskan revisi UU Polri dan UU TNI usai pemilu.

BACA JUGA:   Pesan Haedar Nashir untuk 4 Kader Muhammadiyah yang Bela Skuat Timnas U-23

“Nah, sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kami kemudian melakukan juga revisi,” kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Wacana revisi UU TNI kemudian menuai sorotan publik, karena dinilai dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI, seperti era Orde Baru.

Salah satu pasal yang akan direvisi dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”.



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER