TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan 13 permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR tidak dapat diterima.
Sidang putusan dismissal berlangsung dua hari, mulai Selasa, 21 Mei hingga Rabu, 22 Mei. Pantauan Tempo, sidang hari pertama berlangsung tepat waktu pada pukul 08.00 di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.
Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan 207 perkara dalam sidang putusan dismissal hari pertama. Sebanyak 15 di antaranya adalah perkara dengan PPP sebagai pemohon.
Dari jumlah tersebut, dua perkara adalah untuk pemilihan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah. Sedangkan 13 perkara sisanya bercampur antara DPR dengan DPRD. Ke-13 perkara inilah yang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak lanjut ke proses pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara nomor 100 dalam sidang pada Selasa.
Perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini adalah satu dari 12 permohonan yang tidak diterima oleh MK. Dalam perkara ini, PPP mempermasalahkan perbedaan perhitungan perolehan suara pemilihan DPR RI antara PPP dengan Partai Garuda di dapil Jawa Barat II, Ill, V, VII IX dan XI.
“Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat Ill dan V, sedangkan untuk dapil Jawa Barat II, VII, IX, dan XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon (KPU), tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” beber hakim konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan bagian pertimbangan.
Adapun 13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK pada sidang putusan dismissal hari pertama ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Kendati demikian, terdapat dua permohonan PPP soal sengketa pemilihan DPRD yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dan lanjut ke proses pembuktian. Keduanya adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang dan DPRD Kota Serang.
PPP masih berharap hakim MK mengabulkan permohonan lainnya
“Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa.
Seperti diketahui, PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka’bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.
Iklan
Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa pileg.
Awiek, sapaan Achmad Baidowi, melanjutkan, masih ada provinsi-provinsi lain yang digugat PPP dan belum dibacakan oleh MK. Dia pun berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
“Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim,” ucap Awiek.
KPU: Ikhtiar PPP untuk parliamentary threshold 4 persen tidak tercapai
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke Mahkamah Konstitusi kandas dalam putusan dismissal. “(Permohonan PPP) di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa.
Dia menuturkan, MK telah memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima. Sebab, perkara tersebut tidak syarat formil.
Selain itu, MK juga memutuskan tidak menerima perkara sengketa pemilu DPR yang diajukan oleh PPP di wilayah lainnya, di antaranya Jawa Tengah, Papua Tengah, Sumatera Barat, Lampung, Banten, dan sebagainya.
Artinya, kata dia, beberapa perkara PPP untuk sengketa pemilu DPR RI berhenti sampai disini. Namun, Hasyim tak membeberkan lebih jauh berapa banyak perkara Partai Persatuan Pembangunan yang tidak dilanjutkan sampai pemeriksaan pembuktian.
“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara parliamentary threshold 4 persen, rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” beber Hasyim. “Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian.”
Pilihan Editor: Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK