Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalPenyanyi Nayunda Nabila Akui Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemen

Penyanyi Nayunda Nabila Akui Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemen


Jakarta, CNN Indonesia

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengakui pernah meminta langsung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayarkan cicilan apartemennya.

Hal itu disampaikan Nayunda saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

“Apakah ada lagi yang saudara terima dari fasilitas Kementan?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau fasilitas tidak ada sih pak, cuma saya pernah minta tolong langsung ke pak menteri,” jawab Nayunda.

“Saudara minta tolong apa?” lanjut hakim.

“Untuk bayaran cicilan apartemen sih pak saat itu,” kata Nayunda.

Mendengar itu, hakim lantas mempertanyakan sumber uang yang dipakai untuk membayar cicilan. Menurut Nayunda, uang tersebut berasal dari kantong pribadi SYL.

BACA JUGA:   Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?

“Apakah saudara tahu membayar cicilan dari uang pribadi menteri atau kementerian?” tanya hakim.

“Setahu saya uang pribadi pak karena kasihnya langsung,” ucap Nayunda.

“Langsung ke saudara?” timpal hakim.

“Iya pas minta tolong,” ungkap Nayunda.

“Kalau uang pribadi enggak masalah, yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu saudara membayar apartemen bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, kalau terbukti itu uang dari kementerian itu jadi masalah,” ucap hakim.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.

(ryn/isn)

BACA JUGA:   2 Syarat Lionel Messi Bisa Hadapi STY dan Timnas Indonesia di Olimpiade 2024

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER