TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang. Politikus Partai NasDem ini menyatakan undang-undang dasar mengharuskan untuk produktif.
“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad, 2 Juni 2024.
Siti menekankan pengelolaan tambang yang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, juga tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu. Dia juga membantah bahwa izin tambang untuk ormas dibuat untuk bagi-bagi kue. “Lihat dari dasarnya,” kata dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada ormas yang mendaftar, Siti mengaku tidak tahu menahu. “Kalau di hutan sosial sudah ada. Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih mereka belum lapor ke saya sih,” kata Siti.
Beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pasal 83 (3) PP yang sama, mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Tertulis dalam Pasal 83 (4), kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Iklan
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik rencana pemerintah memberi izin tambang ke ormas keagamaan melalui revisi PP minerba yang diusulkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil, misalnya, mengatakan gagasan itu bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada.
“Kalau semua ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatera hingga Papua,” kata Jamil dalam pesannya kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik. Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.
“Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik,” tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN