Jakarta, CNN Indonesia —
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA bukan hanya mengatur hak cuti bagi ibu yang melahirkan, namun juga hak cuti bagi suami untuk mendampingi.
Jika ibu yang melahirkan berhak mendapat hak cuti maksimal enam bulan, suami yang mendampingi istrinya mendapat hak cuti maksimal tiga hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Ayat 1 menyebutkan bahwa seorang suami dan keluarga berhak mendampingi istri yang baru saja atau tengah melewati masa persalinan. Sementara, pada ayat 2 menyebutkan, suami berhak mendapat hak cuti dua hari dan maksimal tiga hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
“Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
“Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari”. Pasal 6 Ayat 2 huruf b.
Selain hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
Sementara, pada ayat 4 berikutnya, selama masa cuti suami harus menjaga kesehatan istri dan anaknya, memberikan gizi, dan mendampingi mereka mendapat fasilitas kesehatan sesuai standar.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6). Selanjutnya, UU itu akan diserahkan kepada pemerintah untuk diteken Presiden.
(thr/wis)