Wednesday, October 9, 2024
HomeBisnisFix! Menteri Basuki dan Sri Mulyani Sepakat Tapera Ditunda

Fix! Menteri Basuki dan Sri Mulyani Sepakat Tapera Ditunda

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menunda implementasi Tapera.

“Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut,” kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (6/6/2024).

Basuki menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap.

“Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” ujarnya.

Di samping itu, Basuki secara tersirat juga menerangkan bahwa implementasi Tapera sejatinya tidaklah genting untuk dilakukan. Sehingga, implementasinya dapat untuk ditunda.

Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal.

BACA JUGA:   Skandal Gratifikasi IPO: Bursa Efek Indonesia Berbenah, OJK Turun Tangan

Basuki menjelaskan, sejak FLPP diguyurkan pada 2010 total APBN yang telah dikucurkan mencapai Rp105 triliun. 

“Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun,” ujarnya.

Di sisi lain, Basuki juga mengaku menyesali kemarahan yang terjadi atas rencana pelaksanaan program Tapera.

“Dengan kemarahan ini [terhadap program Tapera] saya pikir saya menyesal betul,” ucap Basuki.

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti akan dilakukan pada 2027.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

“Karena kami masih ditugaskan oleh komite untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024).

Bahkan, tambah Heru, pihaknya juga belum akan melakukan pungutan program Tapera pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:   Susu Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis: Tanggapan DPR hingga Ahli Gizi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
dan WA Channel

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER