Monday, September 16, 2024
HomeHiburanDiduga Terlibat Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Sukolilo, Pati, Kreator Konten...

Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Sukolilo, Pati, Kreator Konten Ini Tutup Akun

TEMPO.CO, JakartaKreator konten lokal di Pati berjuluk Gigi Racing yang beralamat di akun @teyeng_wakatobi diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap pemilik rental mobil hingga tewas di Desa Sumbersuko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada Kamis, 6 Juni 2024. Akun yang kini langsung deaktivasi itu sempat mengunggah keterlibatannya saat membakar mobil Honda Mobilio milik korban. 

Dugaan Keterlibatan Kreator Konten di Pengeroyokan Bos Rental Mobil

Dalam video yang disebarkan influencer media sosial @dhemit_is_black dan Tempo sudah mendapatkan izin untuk menggunakannya, Gigi Racing atau Teyeng mulanya mengunggah video itu diduga untuk menunjukkan pengaruhnya. “Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar buat orang yang kurang ajar. Sukolilo, Bos, jangan main-main di sini,” katanya sambil menunjukkan gesture mencekik leher.

Usai berbicara seperti itu, kamera diarahkan ke bangkai mobil milik korban BH, 52 tahun, pemilik rental mobil yang tewas dikeroyok massa. Terlihat mobil itu sudah menjadi rongsokan, setelah dihancurjab dan selanjutnya dibakar. 

Kasus pengeroyokan ini bermula dari kedatangan BH, pemilik rental mobil asal Jakarta bersama tiga kawannya untuk mengambil mobilnya yang terlacak berada di Pati.Setelah menemukan lokasi mobil berdasarkan titik GPS, mereka menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobil tersebut. Nahas menimpa BH dan ketiga temannya, saat mereka diteriaki maling hingga menarik perhatian massa lebih banyak. 

BACA JUGA:   Panglima TNI Agus Subiyanto Naikkan Pangkat 17 Perwira Tinggi

Massa mengejar korban dan mengeroyoknya. Dalam tayangan video yang viral, terlihat massa tanpa ampun menganiaya mereka mulai dari memukul, menendang, menginjak kepala hingga menyebabkan salah satu korban, yakni BH tewas. Tak puas main hakim sendiri, massa juga membakar mobil yang dikira hendak dimaling itu. Salah satu pelaku pembakaran mobil diduga dilakukan Teyeng, berdasarkan video yang dibuatnya sendiri. 

Kreator Konten Hapus Akun Instagram dan X

Video itu membuatnya menjadi sasaran netizen. Setelah menyadari bahwa video itu dapat menjadi bumerang bagi dirinya, ia menghapus video tersebut di Instagram. Di beranda akun Instagramnya, Teyeng mengunggah video saat dia berkendara sepeda motor yang diunggah pada 25 Mei 2024. Ia menuliskan keterangan, “Tak Kencang maka Tak Sayang.”  Unggahan ini ramai komentar netizen yang menyindir perilakunya saat membakar mobil dan menyebut hendak memberikan pemahaman kepada pendatang. 

Kasih paham,” tulis @eko***. “Sido kasih paham opo kasih makan gratis?” tulis @roy***. “Kasih paham apa wik? SDM rendah, primitif, begitu kok bangga,” tulis @rey**. Tak lama kemudian, Teyeng juga melakukan deaktivasi akun Instagram dengan 42,7 ribu pengikut dan X-nya. Dua platform media sosial ini sudah tak bisa dibuka. Semua platform media sosialnya menggunakan foto profil karikatur wajahnya yang mengenakan helm berbentuk ceret. 

BACA JUGA:   Teaser Malam Pencabut Nyawa Rilis di Youtube, Dibintangi Devano Danendra dan Keisya Levronka

Iklan

Namun, ia masih membiarkan akun TikToknya, @teyeng_wktb dengan pengikut 82,4 ribu terbuka. Ia menutup kolom komentar pada konten-kontennya seputar onderdil sepeda motor dan  hobinya mengutak-atik sepeda motor. Tapi netizen tak kalah akal. Pada unggahan yang disematkan, netizen masih dapat memberondongnya dengan hujatan dan informasi ke Polres Kota Pati

Ki lo Pak model raine (mukanya) @polrestapati42,” tulis @amm**. “Tiktoke urung dihapus, IGne wis ilang saiki (TikToknya belum dihapus, IGnya sudah hilang),” tulis @babeh***. “Siap kawal sampai baju orens,” tulis @R41***. “Buronan Polresta Pati,” tulis @Mas***. 

Polisi sendiri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan. “Dua orang tersangka yaitu EN, 51 tahun, dan saudara BC, 37 tahun, warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sukolilo Pati,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, Sabtu, 8 Juni 2024. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA:   Presiden FIFA Jumpa Prabowo di Paris: Kami Bahas Kerja Sama Fantastis

TEMPO

Pilihan Editor: Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss



Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER