Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsinya merupakan aksi yang tidak relevan.
Apalagi, kata Dini, proses persidangan yang tengah dijalani SYL saat ini berlandaskan tindakan yang merupakan kapasitas pribadi serta tak termasuk dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai pembantu Presiden.
“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut, Dini pun menekankan bahwa dalam konteks bernegara hubungan antara Kepala Negara dan jajaran Kementerian hanya sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.
Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa orang nomor satu di Indonesia tersebut tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya.
“Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” pungkas Dini.
Sekadar informasi, kuasa hukum SYL melayangkan surat kepada Presiden Ke-7 RI itu agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel