TEMPO.CO, Solo – Kuasa hukum Arkaan Wahyu, Arif Sahudi, menjelaskan gugatan syarat batas usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Arkaan merupakan putra Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru.
Arif mengatakan, kliennya ingin MK memberi ketegasan soal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arkaan, sebut Arif, menginginkan syarat batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
“Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya dalam konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 UU Pilkada mengatur usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, sesuai aturan yang ada, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala daerah sebelumnya sempat digugat oleh Partai Garuda. Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan gugatan tersebut dan hasilnya Peraturan KPU diubah sehingga syarat minimal usia 30 tahun dan 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA ini kemudian dianggap memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk melenggang di pemilihan gubernur atau Pilgub. Diketahui, Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Harap uji materi dapat dipercepat
Arif juga menyinggung Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi tersebut dapat dipercepat. Seperti halnya proses uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke MA. Dia mengatakan, bila uji materi itu dikabulkan, perlu ada perubahan PKPU dan menurut dia, itu tidak masalah.