Friday, March 14, 2025
HomeNasionalSyarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman mengatakan persyaratan untuk pengajuan kenaikan jabatan sebagai guru besar tidak ada perubahan, meski lembaganya banyak menemukan pelanggaran di tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengatakan jika calon dosen tidak eligible maka otomatis akan ditolak. “Secara umum persyaratan masih tetap, hanya di-screening awal menggunakan sistem Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister),” kata Lukman saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.

Lukman menjelaskan syarat eligibel itu dilihat dari kelengkapan profil. Di mana calon dosen memiliki masa kerja minimal 10 tahun dari jabatan fungsional atau asisten ahli atau lektor. Lalu, sudah melaksanakan sertifikasi dosen selama tiga tahun usai menempuh pendidikan S3.

Calon dosen harus sudah memenuhi syarat beban kerja dosen atau BKD, syarat angka kredit, syarat khusus, maupun tambahan, serta dokomuen rekomendasi. Semua syarat itu akan diproses oleh Sister. Jika memenuhi kategori eligibel maka diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi. 

BACA JUGA:   Ganjar Jelaskan Kronologi Pengeroyokan 2 Relawan Oleh Oknum TNI

Pimpinan kemudian melalukan ploting kepada penilai usulan jenjang jabatan akademik yang biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua orang asesor, baik pemeriksaan administratif dan substantif. 

Setelah itu, calon dosen diminta menunggu hingga hasilnya keluar. Jika memenuhi syarat maka akan muncul rekomendasi untuk penetapan usulan menjadi guru besar. 

Iklan

‌Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan Periode II melalui Sister untuk Lektor Kepala dan Guru Besar pada September 2024. Sementara itu, pembukaan pengajuan usulan untuk lektor kepala dan guru besar periode I sudah terlaksana pada 30 Juni 2024. 

Di periode I, Sister mencatat dari 331.484 dosen aktif, 82.055 di antaranya eligible untuk bisa diusulkan sebagai Lektor Kepala dan Guru Besar. Namun, hingga batas pembukaan pengajuan usulan hanya 4.129 dosen yang mendaftar. Mereka terdiri dari lektor kepala sebanyak 2.436 usulan dan guru besar 1.693 usulan. Pimpinan perguruan tinggi sudah menyetujui usulan tersebut pada 12 Juli 2024, hingga penilaian oleh asesor. Hasilnya akan ditetapkan pada Agustus. 

BACA JUGA:   Guru Besar dan Sivitas Akademika Ramai Kritik Jokowi, Mengingatkan Pesan Bung Hatta untuk Kaum Intelegensia

Guna memastikan tidak adanya pelanggaran, Lukman berujar kementerian sudah menggunakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik, dari mulai kasus penanganan hingga komisi. Pedoman itu disosialisasikan melalui laman resmi Anjungan Intergritas Akademik atau Anjani Kemendikbudristek. 

Pilihan Editor: Deretan Rektor yang Tak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen kecuali Urusan Akademik



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER