Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalDana Kampanye Paslon Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 Miliar, Pramono-Rano Rp 100...

Dana Kampanye Paslon Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 Miliar, Pramono-Rano Rp 100 Juta, Dharma-Kun Rp 5 Juta

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan besaran dana kampanye ketiga pasangan calon atau paslon Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Informasi besaran dana kampanye ketiga paslon Pilgub Jakarta itu dirilis dalam situs resmi KPU.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono tercatat memiliki dana kampanye paling besar dibandingkan dengan kedua pesaingnya. Paslon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus ini memiliki dana kampanye sebesar Rp 1 miliar.

Dana kampanye RK-Suswono itu seluruhnya diterima dalam bentuk uang yang berasal dari sumbangan paslon dan sumbangan partai politik pengusung. RK-Suswono diusung total 14 partai politik untuk maju di kontestasi Pilgub Jakarta.

“Sumbangan pasangan calon Rp 400.000.000 dan sumbangan parpol Rp 600.000.000,” tulis KPU dalam situsnya, dikutip Senin, 30 September 2024.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana tercatat memiliki dana kampanye paling sedikit dibanding dengan RK-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno. Paslon yang maju dari jalur perseorangan ini memiliki total dana kampanye sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:   Profil Dharma Pongrekun, Purnawirawan Polisi, Pernah jadi Kanit Intel di Bandung

Dana kampanye paslon independen ini seluruhnya berasal dari sumbangan Dharma-Kun. “Sumbangan pasangan calon penerimaan dalam bentuk uang Rp 5.000.000,” tulis KPU.

Sementara, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno tercatat memiliki dana kampanye sebesar Rp 100 juta. Seluruh dana kampanye Pramono-Rano berasal dari sumbangan keduanya.

Iklan

Paslon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura ini tak mendapatkan sumbangan dana kampanye dari kedua partai tersebut. “Sumbangan pasangan calon penerimaan dalam bentuk uang Rp 100.000.000,” tulis KPU.

Adapun ketiga paslon Pilgub Jakarta itu diperbolehkan melakukan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Jadwal kampanye Pilkada serentak itu ditetapkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.

BACA JUGA:   Kampanyekan Ridwan Kamil-Suswono, Atalia Praratya Gelar Kegiatan Tebus Murah Sembako

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pilihan editor: Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER