Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalMudzakarah Perhajian: Investasi Dana Haji Bisa Biayai Jemaah Lain

Mudzakarah Perhajian: Investasi Dana Haji Bisa Biayai Jemaah Lain


Jakarta, CNN Indonesia

MudzakarahPerhajian Indonesia memutuskan bahwa hasil investasi dana haji dapat digunakan untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya.

Keputusan hukum tersebut disampaikan oleh KH Aris Ni’matullah selaku perwakilan Pesantren Buntet Cirebon dalam upacara penutupan Mudzakarah Perhajian di Bandung, Sabtu (9/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata Aris dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan bagi jemaah haji masa tunggu maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentasi pemanfaatan harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” katanya.

BACA JUGA:   Kabinet Perang Netanyahu Bubar sampai Alasan Greece Disebut Yunani

“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” imbuhnya.

Selain itu, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

“Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” katanya.

Terakhir, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan apabila penyembelihan dan pembagian daging hadyu atau dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

Aris mengatakan pihaknya juga turut merekomendasikan pemerintah untuk membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dapat Porsi Haji Plus di Pegadaian Hanya dengan 7,5 Gram Emas

Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” ujarnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER