Jakarta, CNN Indonesia —
Israel senang PresidenĀ Amerika SerikatĀ Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (6/2).
Israel memuji Trump atas keputusannya menjatuhkan sanksi dan menganggap tindakan ICC selama ini terhadap Israel sebagai sesuatu yang “tidak bermoral” dan tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sangat mengapresiasi perintah eksekutif @POTUS Presiden Trump yang memberlakukan sanksi terhadap apa yang disebut sebagai ‘pengadilan kriminal internasional’,” kata Menteri Luar Negeri Gideon Saar dalam unggahan di X pada Jumat (7/2).
Sejak Israel melancarkan agresi brutal ke Jalur Gaza Palestina, negara Zionis itu menjadi target kecaman global. Sebagian besar pihak menganggap agresi Israel yang telah menewaskan lebih dari 46 ribu warga Gaza itu sebagai upaya pembersihan etnis hingga genosida.
ICC bahkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu dan beberapa pejabat Israel lain terkait agresi brutal di Gaza.
Saar menuturkan tindakan ICC tersebut “tidak bermoral dan tidak memiliki dasar hukum.”
Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC pada Kamis atas penyelidikan yang dianggapnya “ilegal dan tidak berdasar” yang menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.
Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan pengadilan di Den Haag, Belanda, itu telah “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Trump lantas memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan bagi pejabat serta pegawai ICC ke AS, termasuk anggota keluarga mereka, serta siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan pengadilan terhadap Israel dan Netanyahu.
Nama individu yang dikenai sanksi belum diumumkan, tetapi sanksi AS sebelumnya di era Trump pernah menargetkan jaksa ICC.
(rds)