Jakarta, CNN Indonesia —
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menetapkan kepemilikan laut atas nama individu atau pun korporasi adalah haram.
“Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi,” kata Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah Cholil Nafis di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munas Alim Ulama NU juga menegaskan tak memperbolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi.
“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” ujar Rais Syuriyah PBNU itu.
Selain soal kepemilikan laut, Komisi Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU menegaskan melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam bentuk fisik seperti menjadi tentara bayaran adalah haram.
Di sisi lain, hukum jika melibatkan diri dalam konflik diperbolehkan bahkan fardu kifayah jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan.
“Jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah,” kata dia.
Sementara itu, Munas Alim Ulama NU juga memutuskan hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba’i al-huquq al-ma’nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.
(rzr/dna)