Thursday, March 13, 2025
HomeNasionalPramono Ungkap Pergub Penunjukan Stafsus Gubernur Masih Digodok

Pramono Ungkap Pergub Penunjukan Stafsus Gubernur Masih Digodok


Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut peraturan gubernur (pergub) terkait penunjukan staf khusus (stafsus) saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Diketahui, penunjukan stafsus itu tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda. Nanti kalau pergubnya sudah selesai,” ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (20/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono pun belum mau membeberkan soal sosok atau nama yang akan ia tunjuk untuk menjadi stafsus.





Pramono menyebut dirinya baru akan mengumumkan sosok stafsus itu setelah pergub rampung dibahas dan diterbitkan.

“Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam peraturan gubernur di ayat 2. Sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar, makanya pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan,” tutur dia.

BACA JUGA:   Dharma Pongrekun di Debat Perdana: Ikhlas Menerima Ciptaan Tuhan hingga Adil Harus Jadi Fondasi Adab

Ia sebelumnya sempat menyebut dirinya akan mempunyai tujuh stafsus untuk membantunya setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Tujuh stafsus disebut berasal dari kalangan profesional.

“Saya akan menaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai 7 staf khusus ya. Saya akan punya tujuh staf khusus, tapi tentunya ada staf ahli dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/) seperti dikutip dari detik.com.

(sfr/dis)


[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER