Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut peraturan gubernur (pergub) terkait penunjukan staf khusus (stafsus) saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Diketahui, penunjukan stafsus itu tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda. Nanti kalau pergubnya sudah selesai,” ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono pun belum mau membeberkan soal sosok atau nama yang akan ia tunjuk untuk menjadi stafsus.
Pramono menyebut dirinya baru akan mengumumkan sosok stafsus itu setelah pergub rampung dibahas dan diterbitkan.
“Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam peraturan gubernur di ayat 2. Sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar, makanya pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan,” tutur dia.
Ia sebelumnya sempat menyebut dirinya akan mempunyai tujuh stafsus untuk membantunya setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Tujuh stafsus disebut berasal dari kalangan profesional.
“Saya akan menaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai 7 staf khusus ya. Saya akan punya tujuh staf khusus, tapi tentunya ada staf ahli dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/) seperti dikutip dari detik.com.
(sfr/dis)