TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Utut Adianto menilai bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di zaman Orde Baru. Menurut dia, justru potensi itu bisa diantisipasi dengan perubahan undang-undang.
“Kalau hemat orang kayak saya, itu (dwifungsi militer) bisa dipagari melalui undang-undang,” ujar Utut di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dia memaklumi kekhawatiran masyarakat sipil dan LSM tentang potensi kembalinya dwifungsi militer dalam pembahasan di revisi UU TNI. Namun, menurut dia, hal itu tidak akan terjadi. “Enggak ada yang bisa mengembalikan jarum jam,” ucap politikus PDIP tersebut.
Selain itu, Utut menyatakan bahwa komisinya tidak ingin pembahasan revisi UU TNI dilakukan tergesa-gesa. Dia berujar bahwa proses penyusunan undang-undang itu harus dikerjakan secara saksama.
Dia mengatakan pembahasan ihwal revisi UU TNI ini akan dibicarakan lebih detail dalam rapat panja. Utut menyatakan rapat panja itu akan digelar dalam waktu dekat.
Adapun Komisi I DPR masih membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Komisi bidang pertahanan itu telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf angkatan dari tiga matra.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan sudah lebih dari 20 tahun UU TNI tidak direvisi. Menurut dia, payung hukum yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan perlu penyesuaian. “Ketentuan beberapa frase sudah tidak sesuai digunakan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kamis.