TEMPO.CO, Jakarta – Seorang dosen Universitas Airlangga (Unair) diduga mendapatkan represi setelah mempermasalahkan pengukuhan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati sebagai Guru Besar Kehormatan atau Honoris Causa (HC) Bidang Ilmu Pengembangan Sumber Daya Manusia Unair.
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul mengonfirmasi kabar tersebut. Satria mengatakan dosen terkait akan mengikuti sidang etik dalam waktu dekat.
“Saya baru cross check ke Pak Herlambang selaku Dewan Pengarah KIKA dan konfirmasi ke banyak dosen yang hendak disidang GB (guru besar). Info tersebut valid,” ujar Satria melalui pesan tertulis saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Herlambang yang dimaksud Satria adalah Herlambang Perdana Wiratraman.
Menurut keterangan Satria, dosen tersebut saat ini bertugas mengajar di pascasarjana Universitas Airlangga. Adapun penolakannya menyusul seruan keberatan yang sudah lebih dulu lontarkan Departemen Pidana Fakultas Hukum. Departemen Hukum Pidana menolak pemberian gelar guru besar kepada Mia, namun usulan tersebut berlanjut ke pascasarjana.
Selain kabar represi kepada dosen yang menolak pemberian gelar guru besar kehormatan kepada Kajati Jatim Mia Aminati, KIKA turut mendengar kabar bahwa Pusat Kajian Hukum dan HAM (PUSHAM) atau Human Right Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Unair juga dibubarkan oleh dekan, kemudian dibentuk yang baru dengan mengubah namanya.
KIKA menilai tindakan kampus bertentangan dengan kebebasan akademik dan bertendensi bias akan relasi kuasa. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan integritas kampus sebagai sebuah lembaga akademik.
Adapun Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono menyangkal kabar pembubaran PUSHAM. “Saya tidak pernah membubarkan pusat studi HAM,” kata dia melalui pesan singkat, saat dihubungi secara terpisah.
Iman juga menekankan bahwa gelar guru besar yang didaptkan Mia berasal dari Sekolah Pascasarjana. “Seingat saya pengusulan guru besar kehormatan Ibu Kajati tidak diusulkan ke Fakultas Hukum maupun ke Departemen Pidana. Jadi agak aneh kalau ada penolakan, karena memang tidak pernah ada pengusulan,” ujarnya.
Riza Alfianto, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Unair, juga mengatakan tidak ada pusat studi yang dibubarkan. Namun, dia menyebut terdapat perubahan nama pusat studi tersebut “Semua pusat studi di Fakultas HuKum menata ulang organisasi untuk dibuatkan SK baru,” kata Riza saat dihubungi secara terpisah.
Meski begitu, Riza mengaku tidak tahu detail terkait perubahan tersebut. Sebab, ia tidak tergabung dalam pusat studi itu.
Menyitir laman resmi Kejaksaan Tinggi Jatim dan Beranda Unair, Mia Amiati dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga di Surabaya pada Sabtu, 28 Desember 2024. Pengukuhan tersebut berlangsung dalam sidang terbuka yang digelar di Aula Garuda Mukti Kampus Unair.
Dalam orasi ilmiahnya, Mia memaparkan tantangan dan peluang pengembangan sumber daya manusia di kejaksaan. Menurut dia, ilmu terkait sumber daya manusia (SDM), khususnya manajemen talenta harus beradaptasi dengan lingkungan yang bersifat dinamis untuk mewujudkan dunia yang lebih baik.
Orasi tersebut disampaikan di bawah judul “Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan”.
Adapun penyerahan SK Guru Besar Kehormatan kepada Mia dilakukan oleh Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih.