Jakarta, CNN Indonesia —
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan buron kasus penipuan yang menyeret Jefrey Rarun (54) sebagai tersangka akan dihentikan (SP 3).
“Kasusnya akan di-SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Benny saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/3), dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Benny mengatakan Polres menghubungi pelapor dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Polisi, kata dia, akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia.
“Pelapor sudah kami hubungi, sedang proses (SP3),” ujar dia.
Jefry Rarun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2023. Selama proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga beberapa kali sudah memanggil Jefry Rarun sebagai tersangka, tetapi dia mangkir.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan setelah mendapat informasi keberadaan Jefry di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Namun, saat polisi mendatangi rumah tersebut, Jefry Rarun tak ditemukan. Polisi malah bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupunya.
Sementara itu, Jefry ditemukan tewas dimutilasi di rumah itu. Saat dimintai keterangan Marcelino mengaku membunuh dan memutasi Jefrey pada Desember 2023. Dia lalu menyimpan jasad itu di freezer hingga membeku.
Polisi bernegosiasi dengan Marcelino untuk membuka freezer. Mereka lantas menemukan mayat Jefrey di lemari pendingin itu.
Baca selengkapnya di sini.
(isa/tsa)