Monday, December 8, 2025
HomeHiburanCek 4 Poin Penting Aturan Sound Horeg di Jawa Timur

Cek 4 Poin Penting Aturan Sound Horeg di Jawa Timur

GUBERNUR Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system, termasuk fenomena sound horeg. Meski penggunaan sound horeg masih diperbolehkan, aturan baru ini menetapkan batasan ketat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya,” kata Khofifah dilansir dari Antara pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Dilansir dari Antara pada Sabtu, 9 Agustus 2025, SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ditandatangani oleh Gubernur Khofifah bersama Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal Rudy Saladin pada Rabu, 6 Agustus 2025. Aturan dalam SE tersebut memuat empat poin penting mengenai sound horeg, mulai dari batas volume hingga pengaturan rute sound horeg di Jawa Timur.

Sebelumnya, fenomena sound horeg yang kerap ditemukan di sejumlah daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Dilansir dari Antara pada Jumat, 25 Juli 2025, Khofifah menilai suara keras dari sound horeg yang kadang melebihi 85 hingga 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam bisa berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. 

BACA JUGA:   Hasil Playoff Liga Champions: Dembele 2 Gol, PSG Hajar Brest

4 Poin Penting dalam Surat Edaran Sound Horeg

Surat Edaran Bersama yang baru ini mengatur penggunaan sound system melalui empat poin utama sebagai berikut:

Batasan Tingkat Kebisingan

Untuk sound system statis seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal pada 120 desibel. Sedangkan untuk sound system bergerak, seperti karnaval dan unjuk rasa yang berpindah tempat, batas maksimalnya 85 desibel.

Kendaraan Pengangkut Sound System

Kendaraan yang mengangkut sound system untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, maupun seni budaya di ruang terbuka, baik statis maupun bergerak, wajib memenuhi persyaratan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).

Batasan Waktu, Tempat, dan Rute

Ketiga, terdapatnya batasan waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system. Pengeras suara wajib dimatikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan untuk beribadah, rumah sakit, saat ambulans melintas, serta di lingkungan pendidikan saat proses belajar-mengajar berlangsung.

Larangan dalam Kegiatan Sosial

Terakhir, SE Bersama ini melarang penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum. Misalnya kegiatan yang melibatkan minuman keras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. “Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, penggunaan senjata tajam, dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system,” kata Khofifah.

BACA JUGA:   Pansel Jemput Bola Dorong Kandidat Ikut Seleksi Capim & Dewas KPK

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER