BATAMUPDATE.COM, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan D, operator pengisian BBM di SPBU Kabil, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus ini bermula ketika seorang pengendara sepeda motor hendak mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut pada pukul 03.30 WIB.
Namun, sistem barcode yang bermasalah membuat pengisian tidak bisa dilakukan. Setelah 15 menit, sistem barcode sudah berfungsi normal.
Ditemukan bahwa mesin pompa sedang melakukan pengisian kepada konsumen lain yang menggunakan dirigen dengan barcode milik operator pengisian.
“Setelah kami mintai keterangan, tersangka mengakui mendapatkan komisi dari pembeli BBM tersebut (yang menggunakan dirigen) sebanyak Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per dirigen,” kata Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Zamrul.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus baru dengan menjual BBM subsidi menggunakan barcode kendaraan lain yang disimpan di mesin edisi.
Tersangka sudah melakukan aksinya ini kurang lebih selama lima bulan sejak Desember 2024 dan bisa mendapatkan komisi Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per hari.
Dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. (uly)