Sunday, May 24, 2026
HomeBisnisKemenhaj Tertibkan Tenda Arafah, KBIHU Dilarang Tempel Label maupun Kavling Sepihak

Kemenhaj Tertibkan Tenda Arafah, KBIHU Dilarang Tempel Label maupun Kavling Sepihak

Bisnis.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menertibkan praktik pengkavlingan tenda jemaah secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arafah menjelang puncak ibadah haji 2026.

Amirul Hajj sekaligus Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan seluruh tempelan kertas yang dipasang KBIHU di tenda Arafah telah dicopot dan diganti dengan identitas resmi milik Kemenhaj. Identitas itu berisi daftar nama yang menempati tenda, baik jemaah dari KBIHU maupun jemaah mandiri.

“Tempelan KBIH sudah dicopoti sudah diganti tempelan dari kita [Kementerian Haji dan Umrah],” ujar Gus Irfan di Makkah, Sabtu (23/5/2026).

Penertiban dilakukan setelah tim Amirul Hajj menemukan adanya pemasangan label dan pengkavlingan sepihak oleh sejumlah KBIHU saat inspeksi lapangan pada Kamis (21/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas diterjunkan untuk membersihkan seluruh tempelan yang dianggap ilegal.

Kemenhaj kini mengganti seluruh label tersebut dengan identitas resmi yang memuat kapasitas tenda dan data kloter jemaah haji Indonesia. Bahkan, pemerintah tengah menyiapkan sistem penempatan yang dilengkapi daftar nama jemaah atau by name.

BACA JUGA:   Fery Farhati Ikutan Tren Foto dengan Filter yang Dibuat Pendukung Anies Baswedan

“Minimal ada data kloter, nanti kita upayakan dengan nama-namanya [jemaah yang menempati tenda],” ujar Gus Irfan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhaj RI Hasan Afandi mengatakan kementerian juga telah mengantongi nama-nama KBIHU yang diduga melakukan penempelan kertas di tenda Arafah.

“Kami mencatat daftar nama KBIHU yang kemarin dilepas tanda-tandanya waktu kunjungan menteri dan wamen di Arafah,” katanya.

Menurut Hasan, langkah itu dilakukan untuk memastikan praktik pengkavlingan tenda tidak kembali terulang pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tahun ini. Sesuai instruksi Menteri Haji dan Umrah serta Wakil Menteri Haji dan Umrah, KBIHU yang tetap membandel terancam dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional.

“Jadi tidak kemudian dikavling sepihak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan daerah tertentu atau KBIHU tertentu,” tegas Hasan.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER