Friday, May 23, 2025
HomeNasionalSidang Etik Firli Bahuri Dipastikan Digelar Kamis Mendatang

Sidang Etik Firli Bahuri Dipastikan Digelar Kamis Mendatang

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah mengagendakan sidang etik kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Kamis, 14 Desember 2023. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Sidang (etik) Kamis, 14 Desember, jam 09.00,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 11 Desember 2023.

Namun, Syamsuddin tak mengatakan lebih jauh perihal materi sidang atau kemungkinan menyarankan Firli agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

“Tunggu saja hasilnya,” kata Haris.

Dewas KPK telah kantongi bukti

Sebelumnya Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke persidangan etik. Ia mengatakan, Dewas sejak Oktober lalu telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat (Dumas) yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Firli.

“Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang saksi termasuk pelapor, termasuk juga yang dilaporkan. Termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta pemeriksaan ahli,” ujar dia dalam konferensi pers yang digelar di Gedung C1 KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.

BACA JUGA:   Soal Putusan Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Minta Publik Bersabar

Tumpak mengatakan dalam melakukan klarifikasi, Dewas KPK juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan pendahuluan, kata dia, dapat ditarik kesimpulan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri, salah satunya adalah beberapa pertemuan dan komunikasi yang dilakukan oleh Firli dengan pihak Syahrul Yasin Limpo.

Iklan

Menurut dia, Dewas KPK dalam waktu dekat ini akan menggelar sidang pelanggaran etik berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2001 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Bermula dari foto pertemuan dengan Syahrul

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober lalu. Mereka menilai purnawirawan Polri bintang dua itu melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Laporan itu dilakukan setelah foto-foto pertemuan Firli dan politikus Partai NasDem itu beredar luas di media sosial. Belakangan, Firli disebut tak hanya bertemu dengan Syahrul, tetapi juga melakukan pemerasan. 

BACA JUGA:   Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik

Dewas KPK pun telah memeriksa Firli pada Senin, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan. Kemudian, Firli kembali diperiksa pada Senin, 4 Desember 2023 namun tak menjawab sepatah kata pun saat dikonfirmasi wartawan.

Selain secara etik, kasus ini juga telah ditangani secara pidana. Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini. 



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER