TEMPO.CO, Jakarta – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS atau Base Transceiver Station 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, dua saksi itu berasal dari Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK. Keduanya diperiksa untuk tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G atas nama tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH,” kata Ketut Sumendana dalam rilis pada Selasa, 5 Desember 2023.
Ketut mengatakan, dua orang saksi itu adalah HP selaku Ketua Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI dan IA selaku Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Iklan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang Anggota BPK dalam perkara ini untuk menelusuri dana yang mengalir ke BPK sebanyak Rp 40 miliar. Pemeriksaan ini untuk tersangka Achsanul Qosasi yang merupakan anggota BPK.
Tiga saksi itu meliputi IPS selaku Kepala Auditorat IIIC BPK, JH selaku Kasub Auditorat IIIC BPK, dan BBT selaku Auditor BPK. Dengan begitu secara keseluruhan Jampidsus telah memeriksa 5 orang saksi.Â