Tuesday, May 20, 2025
HomeNasionalIstana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

Istana Belum Berencana Mengambil Langkah Hukum terhadap Agus Rahardjo

TEMPO.CO, Jakarta -Istana memastikan belum akan mengambil langkah hukum terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengungkap dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap lembaga anti-rasuah.

“Sampai saat ini belum ada,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Baru-baru ini, Agus dalam program televisi Rosi mengatakan KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam. Agus mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dirinya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana sendirian. 

Menurut Agus, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang melakukan proses hukum terhadap eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi saat itu memanggil Agus untuk meminta agar kasus Setya Novanto dihentikan.  

Dugaan intervensi kepala negara ke KPK ini bisa membuka opsi penggunaan hak interpelasi DPR terhadap Jokowi. Ketua DPR Puan Maharani mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak.

BACA JUGA:   Duarr! 12 Orang Tersambar Petir Di Jembrana Bali, Satu Tewas

“Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota,” kata Puan kepada wartawan di DPR pada Selasa, 5 Desember 2023.

Iklan

Jokowi mengklaim tidak ada agenda pertemuannya dengan Agus yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara pada 2017. “Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Presiden juga mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus e-KTP. Jokowi mengatakan dirinya telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya harus mengikuti proses hukum. Ia mengatakan proses hukum politikus Golkar terkait dengan kasus tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun. 

“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

BACA JUGA:   Harapan Projo kepada PDIP setelah Bobby Nasution Diusung Koalisi Gemuk di Pilgub Sumut

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Agus Rahardjo Akui Sempat Minta Mundur Saat Menjabat Ketua KPK



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER