Sunday, June 8, 2025
HomeNasionalKapolda Metro Janji Selesaikan Kasus Hukum Firli Bahuri

Kapolda Metro Janji Selesaikan Kasus Hukum Firli Bahuri


Jakarta, CNN Indonesia

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan akan menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal itu Karyoto disampaikan Karyoto merespons pernyataan pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta kasus Firli dihentikan karena banyak kejanggalan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar terkait pernyataan Yusril tersebut.

“Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan, mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, Yusril yang jadi saksi meringankan untuk Firli menyebut banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia meminta agar kasus ini dihentikan.

BACA JUGA:   Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?

“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1).

Apalagi, kata Yusril, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli, pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak.

Menurutnya, kejanggalan dalam kasus ini juga terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Yusril menilai bukti yang dikumpulkan polisi belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya,” ujar dia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

BACA JUGA:   Ada Mobil Pelat TNI di Pabrik Uang Palsu, Kapendam Jaya Angkat Bicara

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER