Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sementara pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
Jadwal persiapan:
• Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
• Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
Jadwal penyelenggaraan:
• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: 27 sampai dengan 29 Agustus 2024
• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
• Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
• Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
(lna/isn)